Dalam kehidupan ada beberapa hal yang belum dijelaskan hukumnya dalam Al-Qur’an, Hadits sebagai sumber hukum kedua juga berfungsi sebagai penetap hukum. Hal tersebut terdapat pada masalah
Jawaban:
pada dalam masalah Ibadah, seperti salat,puasa,Zakat,Dan yang lainnya. Menetapkan hukum atau aturan aturan yang tidak didapati dalam Al-Qur'an. misalnya, Cara menyucikan bejana yang dijilat Hewan, dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah.
Penjelasan:
Maaf Kalo Sala.